BERITAHUKRIM

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Rp 67 Juta

14
×

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Rp 67 Juta

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, jakarta – Kepala Divisi Humas Metro Jabodetabek. Kepolisian Daerah, Pol. Komisaris Besar E. Zulpan. mengatakan dua kurir yang menggelapkan laptop MacBook seharga Rp 67 juta dari toko online menggunakan rekening ojek online yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial RF dan HS kemudian memanipulasi gambar wajah 3D untuk mengaktifkan akun ojek online untuk melancarkan aksinya.

banner 970x250
banner 970x250

Ada 15 insiden yang mereka lakukan. Jadi setiap aktivitas akun berbeda; berapa akun? Dari 15 tindak pidana tersebut, ada 15 akun yang terus berganti, kata Kabag Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Rabu (24/11/21).

Menurut Kepala Humas Metro Jabodetabek. Kepolisian Daerah, Pol. Komisaris Besar E. Zulpan. Kedua pelaku memperoleh akun ojek online palsu dengan membeli dari sopir yang sudah berhenti bekerja. Untuk satu akun, pelaku membelinya seharga Rp 800.000 (USD 60).

Kedua tersangka ditengarai memiliki keahlian mengolah atau memanipulasi foto digital sehingga pelaku dapat dengan mudah berganti akun ojol setiap kali beraksi. Itu sebabnya mereka bekerja sama dengan para ahli di bidang (desain).

Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban yang memesan satu unit laptop MacBook seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia. Saat itu, korban memilih sistem pengiriman barang yang dibelinya menggunakan jasa pengiriman barang ojol. Namun barang tidak sampai padahal status pengiriman barang di Tokopedia sudah selesai

Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun, laptop yang dipesan belum juga datang hingga saat ini, kata mantan Kabag Humas Polda Sulsel itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka bekerja sama untuk memalsukan akun ojol kemudian mencari pesanan antar barang dari toko online. Pelaku RF berperan dalam pemalsuan identitas akun di aplikasi ojek online. Sedangkan HS adalah sopir yang mengambil dan mengantarkan barang dari toko online.

“Setelah mendapatkan pesanan, mereka terutama mengincar barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diserahkan kepada yang berhak menerimanya, melainkan digelapkan,” pungkasnya.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

banner 970x250