LENSA-RAKYAT.COM, JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati Berau 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan dalam Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permasalahan yang dipersoalkan oleh Pemohon mencakup dugaan pelanggaran mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di beberapa TPS, serta dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai peraturan. Pemohon berpendapat bahwa tindakan tersebut seharusnya berujung pada pembatalan Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau sebagai Termohon menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak serta-merta berakibat pada pembatalan pasangan calon. Jika benar terjadi pelanggaran, hal tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara secara langsung. KPU juga menyatakan bahwa laporan terkait dugaan mutasi pejabat seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau.
Sementara itu, Pihak Terkait menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan persetujuan terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Mahkamah menilai bahwa Sri Juniarsih, sebagai petahana Bupati Berau, tidak melanggar larangan melakukan pergantian pejabat dalam masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, karena telah mendapatkan izin dari Mendagri.
Dugaan Pelanggaran Pemungutan Suara
Mahkamah juga menolak dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara di enam TPS. Dalam persidangan, klaim adanya penyalahgunaan hak pilih oleh beberapa pemilih tidak terbukti. Salah satu contohnya adalah dugaan pemilih bernama Taselim, Eduardo Dominggus Neves, dan Jessikca Septrilya Limbas yang diklaim mencoblos di TPS 009 Kelurahan Gayam, padahal mereka tidak menandatangani daftar hadir pemilih.
Selain itu, terkait dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 001, 006, dan 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang, Mahkamah juga menolak dalil tersebut. Berdasarkan keterangan Termohon, seluruh kotak suara masih dalam kondisi tersegel dengan segel kabel ties yang sesuai prosedur. Mahkamah menilai bahwa pemasangan segel tambahan dilakukan setelah koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan tidak berpengaruh terhadap integritas hasil pemilu.
Dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan Tanjung Redeb, hasil penghitungan suara tetap sesuai dengan formulir C. Hasil, C. Hasil Salinan, dan D. Hasil Kecamatan. Tidak ada perubahan hasil suara yang signifikan, dan tidak ada keberatan dari saksi Pemohon.
Selisih Suara Tidak Memenuhi Syarat PHPU
Selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait hanya 696 suara atau 0,53 persen, lebih rendah dari ambang batas 1,5 persen dari total suara sah (1.957 suara) yang disyaratkan untuk mengajukan sengketa hasil di MK. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas pengajuan sengketa hasil pemilu.
Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Berau dan menetapkan hasil suara versi mereka, yaitu 64.894 suara untuk Paslon 1 dan nol suara untuk Paslon 2. Alternatif lain yang dimohonkan adalah pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Berau dengan hanya melibatkan Paslon 1 atau pemungutan suara ulang di TPS tertentu. Namun, dengan putusan MK ini, seluruh permohonan tersebut resmi ditolak.
Dengan demikian, hasil Pemilihan Bupati Berau 2024 tetap sah, dan pasangan Sri Juniarsih Mas-Gamalis tetap dinyatakan sebagai pemenang.
sumber kutipan : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(red/bang ali)