BERITAMabes PolriTNI POLRI

Dituding Tidak Sesuai Prosedur, Ini Kata Kapolsek Tallo

×

Dituding Tidak Sesuai Prosedur, Ini Kata Kapolsek Tallo

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | – Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo Kompol H. Syamsuardi S.Sos, M.H. memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan oleh YN, mantan karyawati PT Karya Migas Prima, dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. YN sebelumnya dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Melalui sejumlah media, YN menyampaikan beberapa tudingan terhadap proses penanganan kasusnya oleh Polsek Tallo. Di antaranya, ia mengaku diperiksa secara intensif selama hampir 48 jam tanpa surat penahanan resmi, mengalami tekanan verbal dan psikologis untuk mengakui perbuatan, serta diminta menyanggupi pembayaran kerugian sebelum ada proses pembuktian di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tallo, dalam pernyataan resminya, membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh YN. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Semua tudingan yang disampaikan oleh Saudari YN, di antaranya terkait proses pemanggilan dan penahanan, adalah tidak benar. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada pemaksaan untuk mengakui perbuatan, apalagi permintaan pengembalian dana tanpa melalui proses hukum. Semua itu harus dapat dibuktikan secara hukum,” jelas Kapolsek.

Kompol H. Syamsuardi S.Sos, M.H. juga menyampaikan bahwa YN memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum jika merasa dirugikan selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Jika Saudari YN merasa dirugikan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum. Itu merupakan haknya sebagai warga negara. Kami menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan sebelumnya, YN sempat mengakui telah menggunakan dana milik perusahaan, meski menyatakan nilainya tidak sebesar hasil audit internal perusahaan. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap sesuai dengan kemampuannya.

“Saudari YN pernah mengakui kepada kami bahwa dirinya menggunakan dana perusahaan, hanya saja menurutnya jumlahnya tidak sebesar hasil audit perusahaan. Ia juga menyatakan akan mengembalikan dana tersebut secara diangsur,” ungkap Kapolsek.

Pihak Polsek Tallo menyatakan tetap menghormati hak YN dan keluarganya untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Divisi Propam atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.

(Red/Bang Ali)

Verified by MonsterInsights