Jeneponto, 29 September 2025 – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto telah menyelesaikan tahap penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang. Penyidikan dinyatakan rampung setelah Kejaksaan Negeri Jeneponto menyerahkan surat P.21 kepada Unit Tipikor pada hari Senin (29/9/2025).
Kelengkapan berkas penyidikan ini ditandai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor: B-2403/P.4.23/Ft.1/09/2025, tanggal 22 September 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan atau penyalahgunaan aset desa telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini berawal dari sebuah peristiwa pada Hari Selasa, 1 Agustus 2023, di Desa Balangloe Tarowang. Terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset desa yang diduga dilakukan oleh tersangka MANSUR Bin CABA’, yang menjabat sebagai Kepala Desa terpilih periode 2019-2025 (yang kemudian diperpanjang hingga 2027).
Secara kronologis, tersangka MANSUR diduga menggelapkan aset milik desa dengan cara menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan dinas pelayanan masyarakat. Kendaraan bermerek DAIHATSU GRAN MAX berwarna putih, bernomor polisi DD 1413 GJ, nomor rangka MHKV3BA1JKK054639, dan nomor mesin K3MH54427 tersebut dijaminkan oleh tersangka melalui seorang perantara bernama HETTY kepada pembiayaan PT. SMART MULTI FINANCE Cabang Gowa.
Akibat tindakan ini, berdasarkan perhitungan Auditor Negara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan justru lebih besar, yaitu mencapai Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah).
Dengan diterimanya P-21 ini, penanganan kasus korupsi ini dinyatakan telah selesai pada tahap penyidikan. Langkah selanjutnya, penyidik dari Tipikor Polres Jeneponto akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kejaksaan Negeri Jeneponto akan mempersiapkan dan melaksanakan penuntutan di persidangan.
Penyelesaian berkas ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa, mengisyaratkan komitmen aparat untuk mengusung tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Kasat Reskrim Akp Syahrul Rajabia, S.T., M.H, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa penanganan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan di segala lini, akan tetap menjadi prioritas dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(Humas Polres Jeneponto)