BERITA

PUSAKA GERHANA SULTRA Mengencam Dugaan Tindak Pelecehan Seksual Di Ponpes Darul Mukhlasin As Sany ,Muna Barat

78
×

PUSAKA GERHANA SULTRA Mengencam Dugaan Tindak Pelecehan Seksual Di Ponpes Darul Mukhlasin As Sany ,Muna Barat

Sebarkan artikel ini
Ket : Ketua PUSAKA GERHANA SULTRA, Muh. Ergyan Kudus

Kendari, Lensa-rakyat.com || Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat Sulawesi Tenggara (PUSAKA GERHANA SULTRA) menyatakan sikap mengecam dugaan tindakan pelecehan seksual dilakukan pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin As Sany di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.( 03 Februari 2026)

Dugaan peristiwa ini merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyentuh nilai kemanusiaan, moral, dan rasa keadilan masyarakat. Pondok pesantren sejatinya adalah tempat pendidikan yang menjunjung tinggi nilai agama, etika, dan akhlak. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan tindakan tidak bermoral di lingkungan tersebut, maka kepercayaan publik jelas tercoreng dan tidak boleh diabaikan.

banner 970x250

Saat ini, terdapat empat (4) orang korban yang telah secara resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Fakta ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum, bahwa persoalan ini bukan sekadar isu atau kabar liar, melainkan perkara yang sudah masuk ke ranah hukum dan wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua PUSAKA GERHANA SULTRA, Muhammad Ergyan Kudus, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal, profesional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta tidak boleh terpengaruh oleh jabatan, kedudukan, maupun latar belakang terduga pelaku. Hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa jabatan sebagai pimpinan lembaga keagamaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru posisi tersebut memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar. Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatannya merupakan pelanggaran serius terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan umat.”KataNya

Selain penegakan hukum, PUSAKA GERHANA SULTRA juga menaruh perhatian besar terhadap kondisi para korban. Kami meminta agar korban mendapatkan perlindungan penuh, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial. Korban harus dijauhkan dari segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, serta stigma yang dapat memperparah kondisi mereka. Dalam kasus kekerasan seksual, korban adalah pihak yang harus dilindungi, bukan disalahkan.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah, instansi terkait, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk turut hadir dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Pendampingan yang serius sangat dibutuhkan agar korban memiliki keberanian dan kekuatan untuk menjalani proses hukum hingga tuntas.”pungkasnya

Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. Sudah saatnya ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan terbuka, serta ruang aman bagi santri untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

PUSAKA GERHANA SULTRA menyatakan sikap berdiri bersama korban dan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya. Kami percaya, penegakan hukum yang jujur dan adil adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga nilai kemanusiaan dan martabat pendidikan.

 

Penulis : Ode Sari