BERITA

350 Buruh Dirumahkan, Hak Terabaikan, Tanpa Upah Layak: Wasekum LH HMI Bantaeng Soroti PT Huadi

182
×

350 Buruh Dirumahkan, Hak Terabaikan, Tanpa Upah Layak: Wasekum LH HMI Bantaeng Soroti PT Huadi

Sebarkan artikel ini

Lensa.Rakyat.com, Bantaeng || Kabupaten Bantaeng kembali diguncang persoalan pelik di sektor ketenagakerjaan. PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, perusahaan smelter nikel terbesar di daerah ini, diketahui telah merumahkan sekitar 350 orang sejak 1 juli 2025. Mirisnya, para pekerja yang dirumahkan tidak mendapatkan upah yang layak lembur selama 12 jam kerja, bahkan sebagian besar belum menerima hak-hak normative, tanpa surat resmi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

banner 970x250

Menanggapi situasi ini, Wakil Sekretaris Umum Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng, Irfandi, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, kebijakan sepihak dari PT Huadi menunjukkan ketidakpedulian terhadap kesejahteraan buruh, sekaligus menjadi tanda buruk bagi masa depan industri di Bantaeng.

“Kita tidak sedang berbicara hanya tentang angka. Ini menyangkut nasib ratusan kepala keluarga yang tiba-tiba kehilangan penghasilan. PT Huadi tidak boleh lepas tangan begitu saja. Dirumahkan tanpa kejelasan dan tidak diberi upah layak adalah bentuk perampasan hak,” ujar Irfandi.

Irfandi juga menambahkan bahwa kebijakan industri yang tidak berorientasi pada kesejahteraan pekerja akan menciptakan konflik horizontal dan memperluas jurang ketimpangan sosial. Ia menyerukan agar pemerintah daerah Bantaeng dan pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Isu ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keadilan dan keberlanjutan sosial. Kalau satu perusahaan sebesar Huadi bisa dengan mudah mengabaikan hak-hak buruh, apa jadinya masa depan dunia kerja kita di Bantaeng?”

Sementara itu, Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng, menyampaikan sikap tegas melalui akun Instagram resmi mereka. Dalam pernyataan yang dirilis, SBIPE menyebutkan bahwa sejak awal krisis PHK ini mencuat, mereka telah meminta perusahaan untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan melalui dialog yang adil.

“Sampai hari ini kami terus meminta untuk berunding dengan pihak perusahaan terkait hak-hak buruh yang belum dipenuhi. Tapi yang kami dapatkan justru kebisuan dan pengabaian. Ini tidak bisa dibiarkan,” tulis akun @sbipebantaeng dalam unggahan mereka.

Tidak berhenti di situ, SBIPE Bantaeng memberikan ultimatum bahwa jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, maka mereka akan menggalang aksi massa yang lebih besar dan memperkuat barisan perjuangan buruh di Bantaeng.

“Kami tegaskan, jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka aksi besar-besaran akan menjadi pilihan terakhir. Ini bukan ancaman, ini bentuk perlawanan atas ketidakadilan. Kami siap memperkuat barisan dan melanjutkan aksi panjang untuk membela hak-hak kami sebagai pekerja,” lanjutan pernyataan SBIPE.

Situasi ini menambah daftar panjang problematika hubungan industrial di kawasan investasi yang sebelumnya digadang-gadang sebagai lokomotif ekonomi daerah. Aksi protes telah mulai terlihat dalam bentuk konsolidasi lintas organisasi buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

Kini, tekanan publik kian menguat, mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng, DPRD, hingga instansi ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak tinggal diam. Masyarakat berharap ada keberanian politik dan keberpihakan terhadap buruh sebagai pilar utama pembangunan daerah.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.