BERITA

ahli waris mengeklaim kelebihan luas tanah

18
oppo_32

Gowa rabu tgl 10 september 2025 datang seorang ahli waris berinisial R dikantor desa paccelekkang untuk mengklarifikasi atas kelebihan tanah tsb yang dibeli oleh saudara almarhum hj nasir dimana lokasi tsb telah dibuatkan surat pernyataan oleh anak dari almarhum tsb atas nama Muhammad faisal dimana.surat pernyataan tsb memihak tanpa adakah saksi ataupun sepengetahuan dari aparat desa atau dari BPN

maka kami dari ahli waris keberatan dengan apa yg dilakukan saudara Muhammad faisal kami menduga pernyataan tsb palsu dan cacak hukum dimana sudah jelas didalam AJB sudah tertuang luas lokasi yg mereka beli dari bapak almarhum bora dg takko seluas 14.50m2 setelah diadakan pengukuran dari pihak ahli waris lokasi tsb seluas 1700m2

apabila dalam jangka waktu yg kami tentukan didepan pejabat kantor desa paccelekkang tidak diindahkan kami akan buat laporan polisi dengan pasal 378 kuhp dan pasal 263 kuhp kepada saudara Muhammad faisal atas apa yang dia lakukan dengan membuat pernyataan sepihak dan merugikan pihak penjual