BERITADAERAHNASIONAL

Akhir Pekan, Personel Lalu Lintas Intensifkan Patroli Jalan Raya di Jalur Utama

157
×

Akhir Pekan, Personel Lalu Lintas Intensifkan Patroli Jalan Raya di Jalur Utama

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Menyikapi meningkatnya intensitas kendaraan pada akhir pekan, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto melaksanakan patroli dan pengaturan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Pahlawan, Jumat (8/8/2025) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan, mengingat adanya penutupan dan pengalihan arus lalu lintas akibat proyek pengerjaan jalan di Simpang Lima. Personel Lantas secara aktif melakukan pemantauan, pengaturan, dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas.

banner 970x250

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. menekankan agar seluruh personel selalu proaktif menyesuaikan pengamanan dengan situasi Kamtibmas, khususnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcar Lantas) di titik-titik rawan kemacetan. Salah satu fokus utama adalah jalur dari Jalan Pahlawan hingga pertigaan Belokallong, yang kini diberlakukan dua arah untuk mengakomodasi perubahan arus lalu lintas.

Jalur tersebut merupakan jalan utama lintas kabupaten yang menghubungkan wilayah Bantaeng dan Bulukumba menuju Makassar, maupun sebaliknya. Dengan adanya patroli dan pengaturan ini, diharapkan mobilitas masyarakat tetap lancar meski terjadi perubahan rute akibat proyek perbaikan jalan.

Upaya ini juga menjadi bentuk kehadiran dan kepedulian Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan motto “Polri untuk Masyarakat”.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.