BERITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”

188
×

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”

Sebarkan artikel ini

Makassar – Sebuah foto mobil Jeep Rubicon berwarna oranye dengan pelat nomor DD 501 JR yang terparkir di halaman Polrestabes Makassar menjadi viral di media sosial. Unggahan pertama kali muncul di akun Instagram @teropong_gowaa, dan menuai berbagai spekulasi publik setelah hasil pengecekan di aplikasi e-Samsat menunjukkan status “Nopol Tidak Ditemukan”.

banner 970x250

Menanggapi hal tersebut, AKP H. Ramli, yang disebut sebagai pemilik mobil, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan seluruh dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap serta sah secara hukum.

Itu mobil saya pribadi. Surat-suratnya lengkap, pajak juga aktif. Tidak benar kalau disebut pelat bodong,” ujar AKP Ramli saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, kesalahan dalam pengecekan nomor polisi kemungkinan disebabkan oleh gangguan sistem pada aplikasi Samsat online atau perbedaan format input nomor kendaraan. Ia juga menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat nomor tersebut.

Mungkin saat dicek, sistemnya sedang error. Tapi dokumen kendaraan saya bisa diperlihatkan kapan saja,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyatakan akan tetap melakukan verifikasi internal terkait kebenaran data kendaraan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi.

Kasus ini sempat memancing perhatian publik karena lokasi parkir mobil tersebut berada di halaman markas kepolisian, sehingga menimbulkan dugaan adanya privilege tertentu. Namun, klarifikasi dari pemilik diharapkan dapat meredam spekulasi liar di masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.