BERITA

Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik

159
×

Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik

Sebarkan artikel ini

Jakarta. Seorang ibu bernama Siti kebingungan saat akan mudik karena kehabisan tiket bus.

Polisi yang menemukan Siti dan anaknya lalu turun tangan membantu. Peristiwa itu terjadi saat Panit Lantas Polsek Ciputat Timur Ipda Dedi Wijaya dan Brigadir Yudha Adiprastyo mengecek kondisi pul bus di kawasan Ciputat pada Sabtu (15/3/2025) pukul 17.15 WIB.

banner 970x250

Keduanya mendapati seorang ibu-ibu yang terlihat kebingungan. “Seorang ibu dan anak yang sedang kebingungan di pul bus Ciputat,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodik, Minggu (16/3/2025).

Saat itu, anak Siti juga dalam kondisi menangis. Ipda Dedi dan Brigadir Yudha lalu bertanya soal keadaan Siti.

Siti mengaku ingin pulang ke kampungnya tetapi kehabisan tiket untuk berangkat pada Sabtu (15/3). Ia lalu membeli tiket untuk pemberangkatan Minggu (16/3).

Namun, Siti tak punya tempat tinggal di sekitar Ciputat. Ia berencana menumpang di rumah temannya untuk kemudian berangkat naik bus besok harinya.

“Dikarenakan kebingungan, anggota berinisiatif untuk mengantarkan Ibu Siti dan anaknya ke rumah temannya,” ucapnya.

Di tengah perjalanan, kedua anggota Polsek Ciputat Timur mengajak Siti dan anaknya berbuka puasa bersama.

Setelah itu, mereka diajak ke minimarket untuk membeli cemilan sebagai bekal pulang ke Ungaran besok. Siti dan anaknya lalu diantar ke rumah kerabatnya di Pamulang.

“Setelah itu anggota mengantarkan sampai kerumah temannya di Pamulang dan memastikan ada tempat buat istirahat hingga besok,” ujarnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.