BERITA

Amankan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Korlantas Polri Kerahkan 12 E-TLE Mobile

486
×

Amankan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Korlantas Polri Kerahkan 12 E-TLE Mobile

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Korlantas Polri menerjunkan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di sejumlah wilayah guna mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama Libur Nataru.

Seperti yang diinformasikan bahwa ETLE Mobile merupakan pengembangan lebih lanjut dari ETLE konvensional.

banner 970x250

Alih-alih bersifat fixed point alias tetap di posisi tertentu, ETLE Mobile bergerak dinamis. Sebab, kamera dan perlengkapan pendukung pada ETLE Mobile dipasang pada mobil patroli kepolisian.

Dengan begitu jangkauan area pengamanan bisa lebih luas dibanding ETLE biasa yang hanya mengandalkan CCTV.

ETLE Mobile turut dilengkapi teknologi modern seperti artificial intelligent (AI) yang bisa menangkap gambar pelanggar aturan lalu lintas.

Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol. Dodi Darjanto menjelaskan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bisa dicatat oleh ETLE Mobile.

Diantaranya yakni pelanggaran batas kecepatan maksimal kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau menyalip kendaraan lain tidak sesuai aturan, pelanggaran ganjil genap di daerah tertentu, pengendara yang menggunakan ponsel, hingga angkutan barang over dimension over loading (ODOL).

Hasil tangkapan gambar pelanggaran melalui ETLE Mobile akan masuk dalam pusat data. Nantinya pelanggar akan dikenakan sanksi tilang secara progresif. Diharapkan adanya ETLE Mobile dengan jangkauan area pengawasan yang lebih luas bisa menekan angka kecelakaan sekaligus fatalitas.

Kualitas keselamatan jalan juga dapat lebih ditingkatkan. Hingga saat ini, Korlantas Polri sudah menerjunkan 12 unit ETLE Mobile di sejumlah wilayah seperti ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, hingga Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.