BERITA

Anggota Satgas TMMD Gencar Lakukan Kosmos Kepada Masyarakat

482
×

Anggota Satgas TMMD Gencar Lakukan Kosmos Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comLima Puluh Kota : Waktu istirahat selepas kegiatan digunakan personil Satgas TMMDN Kodim 0306/50 Kota untuk berkomunikasi dengan warga setempat dengan metode komsos, komsos dimanfaatkan untuk mengingatkan masyarakat agar waspada dengan penyebaran Virus Corona atau Covid -19.

Hal itu dikatakan oleh Sertu Mulyadi, bahwa komsos tersebut untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi Protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid -19. ” kita minta masyarakat agar menjaga jarak fisik, pakai masker bila berada diluar rumah, jaga pola makan dan rajin berolah raga, ” Ujar Sertu Mulyadi. Sabtu (19/6/2021).

banner 970x250

Ia berharap masyarakat dapat menyingkapi kondisi pandemi Covid -19 saat ini, menurut Sertu Mulyadi, yang krisis saat ini bukan masalah kesehatan saja, akan tetapi juga berdampak kepada sektor ekonomi dan bahkan pendidikan.

Selain itu Sertu mulyadi juga mengimbau kepada tokoh masyarakat agar ikut aktif menyampaikan kepada masyarakat dalam pendisiplinan Protokol Kesehatan, karena ia menilai disiplin Protokol Kesehatan ini tidak akan terlaksana secara maksimal tampa ada peran aktif dari semua unsur yang ada, Ujar Sertu Mulyadi.
(pendim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.