BERITA

Antisipasi Cuaca Buruk, Personel Ditpolairud Polda NTT Beri Imbau Warga Pesisir Lamaera Berhati-Hati Saat Melaut

525
×

Antisipasi Cuaca Buruk, Personel Ditpolairud Polda NTT Beri Imbau Warga Pesisir Lamaera Berhati-Hati Saat Melaut

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, NTT – Personel Ditpolairud Polda NTT melaksanakan kegiatan patroli dan pembinaan masyarakat (Binmas) perairan kepada masyarakat nelayan Pesisir Lamaera, Kabupaten Lembata, Minggu (12/12/2021).

Kegaiatan patroli rutin pembinaan masyarakat ini dipimpin oleh Bripka Trifeda Baitanu bersama dua anggotanya yang bertugas di Kapal Patroli Polisi TURANGGA XXII – 3013.

banner 970x250

Bripka Trifeda Baitanu mengatakan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan agar selalu waspada dan berhati-hati ketika hendak turun melaut.

“Untuk mengimbau warga masyarakat nelayan agar berhati-hati dan waspada dalam mengahadapi cuaca buruk akibat angin kencang,” jelas Bripka Trifeda Baitanu.

Dalam kegiatannya, Bripka Trifeda Baitanu dan anggotanya menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan melaut.

“Pada kegiatan ini, kami mengingatkan mereka agar tetap waspada dan berhati-hati, perhatikan kondisi prakiraan cuaca, lengkapi alat keselamatan diatas kapal seperti life jacket (jaket pelampung) dan mengingatkan mereka untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan”, terangnya.

Tak lupa, dirinya juga menyampaikan imbauan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 kepada warga yang berada di sekitar pesisir Lamaera.

“Ketika beraktivitas diluar rumah tetap disiplin mematuhi imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” pesannya.

Sumber ( Humas Polda NTT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.