BERITA

Awal Tahun 2022, Kapolres Pelabuhan Makassar Resmi Berganti

938
×

Awal Tahun 2022, Kapolres Pelabuhan Makassar Resmi Berganti

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makasaar – Kapolres Pelabuhan Kota Makassar yang sebelumnya dijabat oleh Akbp. Muhammad Kadarislam Kasim SH., S.I.K., M.Si., kini digantikan oleh Akbp Yudi Frianto S.I.K., MM., yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Makassar.

Usai sertijab di Mapolda Sulsel tadi pagi selasa 04 Januari 2022 Polres Pelabuhan Makassar langsung menggelar kegiatan pisah sambut Kapolres Pelabuhan Makassar di Mako Polres Pelabuhan Jalan Ujung Pandang no 12 Kota Makassar, dengan dihadiri Pju dan seluruh jajaran Polres Pelabuhan Makassar, Selasa (04/01/2022).

banner 970x250

Kapolres Pelabuhan Makassar Akbp. Yudi Frianto S.I.K., MM., mengatakan,” Kami akan melanjutkan program yang sudah ada dari Pimpinan Polres pelabuhan sebelumnya dan kami akan memperbaiki dan menambah apa yang menjadi program perioritas pimpinan kami dalam menjalankan tugas diantaranya masalah Vaksinasi dan penanganan covid 19, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan Polri yang presisi.

Menambahkan,” Harapan kedepan setiap jajaran untuk bisa membantu dan bekerjasama dalam meningkatkan kemanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitu juga kami mohon dukungan kepada seluruh elemen masyarakat dan para tokoh dalam menjaga kamtibmas dan menjadikan Makassar khusus di wilayah hukum Polres pelabuhan Makassar menjadi semakin aman dan nyaman.” pungkasnya. ( Gp )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.