BERITANASIONAL

Baharkam Polri Kenalkan Seragam Baru Satpam di Lapangan Bhayangkara

618
×

Baharkam Polri Kenalkan Seragam Baru Satpam di Lapangan Bhayangkara

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Korbinmas Baharkam Polri secara resmi mengenalkan warna baru seragam satuan pengamanan (satpam) dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengenalan sergam baru ini merupakan bentuk sosialisasi. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui warna baru pada seragam satpam.

banner 970x250

“Pengenalan warna seragam baru satpam ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” kata mantan Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri itu.

Sebelumnya, Polri telah menginformasikan rencana perubahan warga seragam satpam menjadi krem sejak pertengahan Januari 2022. Perubahan warna seragam ini lantaran kerap dimiripkan dengan setelan anggota Polri.

Ahmad mengatakan, kemiripan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menurutnya, masyarakat sulit membedakan antara polisi dan petugas satpam.

“Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri,” katanya.

Polri terlebih dahulu melakukan pengkajian terkait perubahan warna seragam baru satpam ini. Selanjutnya, Polri mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) terkait perubahan warna seragam satpam tersebut.

Sebagai informasi, satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga, perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.

Sumber ( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.