BERITA

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Mafia Tanah Eks Kadishub Depok ke Kejaksaan

989
×

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Mafia Tanah Eks Kadishub Depok ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka Eks Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan. Berkas perkara itu dilimpahkan pada Senin (14/2) lalu.

“Sudah dilimpahkan ke JPU hari Senin yang lalu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

banner 970x250

Andi mengatakan, berkas perkara mafia tanah tersebut baru dilimpahkan ke tahap pertama. Dia menyebut penyidik masih menunggu jaksa untuk memeriksa berkas itu.

“Tahap 1. (Penyidik) menunggu JPU (jaksa penuntut umum) meneliti BP tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Rian saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Keempat tersangka itu adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

Sumber ( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.