BERITA

Begini Cara Sat Lantas Polres Bone Kunjungi Pemukiman Warga Cegah Penyebaran Covid-19

666
×

Begini Cara Sat Lantas Polres Bone Kunjungi Pemukiman Warga Cegah Penyebaran Covid-19

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.com – Bone : Guna mencegah penyebaran virus Covid – 19, Sat Lantas Polres Bone jajaran Polda Sulsel, melaksanakan Pendisiplinan dan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid – 19 di pemukiman padat penduduk.

Kegiatan ini dilakukan dengan cara membagikan Masker bertempat di lingkungan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone., dengan sasaran warga masyarakat yang sedang melakukan aktifitas dilokasi tersebut namun tidak mengenakan Masker. Minggu (22/08/2021)

banner 970x250

Kapolres Bone AKBP Ardhyansyah, S.I.K, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari, S.H mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang saat ini membahayakan kita semua .serta seluruh warga di harapkan untuk tetap mewaspadai penyebaran Covid 19 dan tetap taat akan mematuhi instruksi Pemerintah . ”jelasnya.”

Dalam Sosialisasi diharapkan agar masyarakat membiasakan diri dengan adaptasi kebiasan baru serta pencegahan covid-19 dengan menerapkan 5 M yaitu menggunakan Masker pada saat beraktivitas di luar rumah, membiasakan diri mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun dan menjaga jarak (physical distancing) minimal 2 meter, mengurangi mobilitas serta tidak berkerumun.

Kami hadir untuk mengingatkan masyarakat bahwa protokol kesehatan penting untuk mencegah Covid-19. Kami berharap bersama-sama masyarakat mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Kasat Lantas Polres Bone.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.