Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Muna Barat La Ode Andi Muna merespon terkait dugaan kelebihan anggaran pembayaran sosialisasi tahun anggaran 2022 pada Dinas PPKB Muna Barat.
Temuan tersebut bukan hal di sengaja untuk dilakukan tetapi adanya perbedaan pemahaman tentang regulasi sebagai pedoman pelaksanaannya antara Pepres, Kemenkeu dan Petunjuk Teknis dari BKKBN Pusat.
” saya pikir sudah diselesaikan oleh teman-teman kepala Bidang sebagai Pengelola atau yang melaksanakan kegiatan karena sudah saya rapatkan dan sudah saya perintahkan kepada Kepala Bidang dan Bendahara untuk segera menyelesaikan temuan di maksud,” Jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu 28 April 2024.
Ia juga menegaskan, bahwa selaku Kadis selalu mengingatkan kepada para Kepala Bidang agar memperhatikan regulasi yang sesuai ketentuannya dalam melaksanakan kegiatan.
“Soal kelebihan pembayaran sosialisasi sebenarnya diluar pengetahuan Kadis, karena Kadis tidak terlibat langsung dalam hal pembayaran transportasi, uang saku dan atau uang makan kepada peserta sosialisasi atau masyarakat,” Ujarnya.
Untuk diketahui bahwa mekanisme pengelolaan kegiatan di Dinas PPKB Mubar yaitu masing-masing Kepala Bidang membuat atau membentuk panitia kegiatan dan Tim Kerja dan mengusulkan anggaran kegiatannya sesuai dengan tupoksinya.
“sebagaimana kegiatan yang tertuang dalam DPA kemudian kadis mendisposisi atau menyetujui untuk dilaksanakan, setelah itu Kepala Bidang menyampaikan Kepada Bendahara Dinas atau Bendahara pengeluaran untuk membayarkan kepada Kepala Bidang sesuai dengan jumlah usulan,” ujarnya.
“Dan Kepala Bidang selaku Ketua Panitia Kegiatan atau Ketua Tim Kerja mengelola atau melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Panitia/Tim Kerja, sehingga kalau terjadi kelebihan pembayaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala Bidang selaku Ketua Panitia Kegiatan atau Ketua Tim Kerja,” kata La Ode Andi Muna).
(Roy)