MUNA,LENSA-RAKYAT.COM || Aksi bejat diduga dilakukan seroang pria di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia adalah LOS seorang pria yang diduga tega menyetubuhi anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.20 WITA, di salah satu desa di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, membenarkan hal tersebut. Kata dia, Polres Muna telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah seorang anak perempuan bernama WONH alias H yang berusia 12 tahun lebih dan mengalami keterbelakangan mental. Korban diduga menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor LOS alias S.
Polres Muna telah melakukan beberapa tindakan untuk menangani kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, terlapor, dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu, Polres Muna juga telah mengambil rekaman CCTV di SMA Swasta di Desa Lasunapa yang menunjukkan terlapor melintas dengan membonceng anak korban menggunakan sepeda motor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa usia anak korban diperkirakan 13-15 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi. Namun, setelah keluarga anak korban menyerahkan akta kelahiran dan kartu keluarga, diketahui bahwa anak korban berusia 12 tahun lebih.
Namun, ironisnya hingga saat ini pelaku belum ditahan meski sudah dua minggu bergulir kasusnya.
“Belum ditahan”, kata Ipda Baharuddin.
Polres Muna baru berencana untuk melakukan beberapa langkah lanjutan, termasuk membuat Surat Perintah Penyidikan, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, mengirim SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Lun