KENDARI,lensa-rakyat.com || Koalisi Organisasi yang terdiri dari Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI), Lembaga Pemerhati Masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (LPM-SULTRA), Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS-SULTRA), dan Serikat Akar Rumput Indonesia (SARI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam aksi tersebut, mereka langsung menyegel kantor Kanwil Kemenag Sultra. Aksi tersebut menyoal proyek pembangunan Gedung Aula Asrama Haji Kota Kendari yang telah selesai pada awal April 2022, namun uang retensi yang menjadi hak kontraktor belum dibayarkan hingga saat ini.
Menurut Fajar, Korlap I Koalisi Organisasi, “Pembangunan Gedung Aula Asrama Haji Kota Kendari yang dibiayai dari anggaran pemerintah dan berada di bawah kontrol Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara telah selesai pada awal April 2022. Namun, uang retensi yang menjadi hak kontraktor hingga kini belum dibayarkan.”
Lebih dari 3 tahun telah berlalu sejak masa pemeliharaan proyek berakhir, namun retensi belum dibayarkan kepada penyedia jasa. Koalisi Organisasi menduga adanya pelanggaran hukum dan administrasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Koalisi Organisasi juga menduga adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, dimana Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan pemotongan uang pembayaran dengan alasan denda, namun tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan resmi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak kontraktor atau rekanan.
Oleh karena itu, Koalisi Organisasi meminta dan mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara untuk:
1. Menjelaskan secara terbuka alasan keterlambatan pembayaran uang retensi.
2. Membayar hak kontraktor sesuai peraturan yang berlaku tanpa penundaan lebih lanjut.
3. Menindak pejabat/PPK yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.
4. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur ini.
5. Memerintahkan PPK mengembalikan potongan dana yang tidak sah.
6. Memastikan setiap pemotongan atau pemberian sanksi dilakukan sesuai prosedur dan disertai pemberitahuan tertulis.
“Penundaan pembayaran lebih dari tiga tahun adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak penyedia jasa, menciderai asas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan proyek pemerintah,” kata Fajar.
RED














