BERITA

Belum Sepekan Menjabat, Kapolres Pelabuhan Makassar Gelar Acara Silatuhrahmi Bersama Awak Media

471
×

Belum Sepekan Menjabat, Kapolres Pelabuhan Makassar Gelar Acara Silatuhrahmi Bersama Awak Media

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Kerjasama antara Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar bersama Awak media terbilang cukup baik, tak bisa di pungkiri bahwa peran media baik cetak, elektronik maupun online cukup strategis membantu Polri dalam mengedukasi serta menyampaikan informasi sekaligus sebagai Jembatan antara harapan dan aspirasi masyarakat terhadap Polri.

Guna merajut komunikasi dan mempererat Silatuhrahmi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Priyanto menggelar acara silaturahmi bersama wartawan media cetak, elektronik, Online yang berada di Kota Makassar, sedikitnya belasan Jurnalis dari berbagai media turut hadir dalam acara tersebut Kamis (06/01/22)

banner 970x250

Acara pun dikemas cukup santai dan berlangsung interaktif sehingga terbangun suasana akrab meskipun dalam pelaksanaannya tetap menerapkan Protokol kesehatan mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Priyanto sempat menyanyikan sebuah lagu yang diiringi music elekton disusul Kasat Narkoba Polrestabes Makassar yang baru dan di beri tepuk tangan oleh awak media dan Jajaran Polres.

Beberapa Wartawan yang kebetulan turut hadir menyambut positif inisiasi Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Priyanto yang telah menyelenggarakan acara silaturahmi tersebut, menurutnya acara seperti ini sangat bermanfaat sebagai sarana komunikasi antara Kepolisian dengan wartawan.

Laporan : Gusti Pajong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.