BERITA

BEM FKIP UHO Soroti Kinerja Polda Sultra Terkait Konflik Masyarakat Desa Bangun Jaya dengan PT

×

BEM FKIP UHO Soroti Kinerja Polda Sultra Terkait Konflik Masyarakat Desa Bangun Jaya dengan PT

Sebarkan artikel ini
Ketua BEM FKIP UHO, Ferli Nur

Kendari,Lensa-rakyat.com || Badan Eksekutif Mahasisiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo menyoroti kinerja Polda Sultra dalam penyelesaian konflik horizontal di Desa Bangun Jaya Kecamatan Lainea Kabupaten Konsel antara masyarakat dan PT. Tambang Indonesia Sejahtera (TIS).

Melalui ketua BEM FKIP UHO Muhammad Ferli Nur dalam penyampaiannya kepada media ini menantang Polda Sultra agar gentel dan transparan dalam proses  menyelesaikan konflik horizontal di desa bangun jaya kecamatan lainea kabupaten konsel. Dimana konflik horizontal yang melibatkan masyarakat desa bangun jaya dan PT. TIS.

” Menurut saya salah satu penyebab utamanya adalah Polda Sultra itu sendiri dengan mengambil langkah yang melahirkan huru-hara dengan menyita alat berat warga secara sepihak dan dalam proses penyelidikan tidak melibatkan pemerintah desa, toko masyarakat, pemangku kehutanan dan BPN dalam pengecekan tapal batas wilayah konservasi” ungkapnya.

Sambungnya pada saat pengecekan kawasan hutan konservasi yang kemudian kami dugah cacat secara prosedural yang pada akhirnya menetapkan kepala desa bangun jaya sebagai tersangka penyerobotan lahan konservasi padahal dalam realitanya masyarakat membuka lahan di tanah mereka sendiri dapat dibuktikan dengan sertifikat tanah yang mereka miliki untuk meningkatkan ketahanan pangan guna mewujudkan Asta Cita presiden RI (Prabowo Subianto) menuju swasembada pangan

Akhirnya menimbulkan pertanyaan besar ada apa dengan pihak Polda Sultra yang terlihat ? apakah ada kongkalikong di baliknya ? ini sungguh miris ! mestinya dalam upaya penegakan hukum harus melibatkan berbagai pihak terkait bukan hanya di satu pihak. Dan ini di benarkan oleh BPN pada saat RDP di DPRD Sultra bahwasanya tidak pernah ada kordinasi dari pihak Polda Sultra dan ini jelas semakin merusak nama instansi kepolisian di mata masyarakat yang akhir-akhir ini  semakin buruk.

“Untuk itu saya meminta Kapolda Sultra agar segara mengambil langkah tegas dengan mencopot kepala Ditreskrimsus dan tim penyidik Polda Sultra karena proses hukum yang di lakukan di duga cacat secara prosedural kemudian saya meminta kepada Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra karena tidak mampu menyelesaikan persoalan ini sehingga menimbulkan keresahan dan prespektif negatif publik terhadap instansi kepolisian khususnya di Sulawesi tenggara” tegasnya.

Lebih lanjut dimana banyak persoalan yang terjadi di bumi anoa yang tidak mampu di selesaikan dengan baik apalagi dalam hal membasmi mafia-mafia tambang dan tindakan-tindakan represif lainnya

Di sisi lain dalam aturan perundangan undangan telah mengamanatkan kehadiran tambang bahwasanya harus memberikan manfaat kepada masyarakat bukan malah sebaliknya yang menyebabkan konflik horizontal di tengah masyarakat apalagi dengan masuknya PT. TIS di desa bangun jaya tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat setempat

Kemudian berdasarkan temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 mei menunjukkan audit keuangan negara IV menemukan bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tampa adanya persetujuan pembangunan kawasan hutan (PPKH).
Adapun rincian bukaan kawasan hutan PT. TIS meliputi, 150.13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Lalu, 5.13 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

PT. TIS juga diketahui belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pasca tambang, untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan di daerah tersebut dan ini hal wajib harus di penuhi oleh PT. TIS jadi keberadaan PT. TIS di desa bangun jaya kecamatan lainea wajib di tinjau kembali dan dokumen kelengkapannya wajib di kroscek kembali.

Dan ketika apa yang menjadi keinginan kami tidak di indahkan khususnya mengevaluasi kinerja Polda Sultra maka kami akan melakukan gerakan terus menerus sampai apa yang menjadi tuntutan kami di indahkan.

“Saya menantang Polda Sultra untuk gentel dalam penanganan kasus ini dan harus ada transparansi publik” tuturnya.

Di sisi lain Ferli sangat menyayangkan pernyataan camat lainea tidak mengetahui proses hukum yang terjadi terhadap salah satu kepala desa yang berada di daerah kekuasaannya yaitu kepala desa bangun jaya dan ia baru mengetahui bahwa kepala desa bangun jaya di tetapkan sebagai tersangka melalui media online.

” Ini sungguh miris, bahwasanya ia sebagai pimpinan tertinggi di wilayah kecamatan lainea dia tidak pro aktif dalam memperhatikan rakyatnya dan ini kinerja camat lainea perlu di pertanyakan” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan media ini berupaya menghubungi pihak-pihak terkait

Verified by MonsterInsights