BERITANASIONAL

Bentuk Pertanggungjawaban, Peneliti MK Sampaikan Hasil Penelitian 2021

479
×

Bentuk Pertanggungjawaban, Peneliti MK Sampaikan Hasil Penelitian 2021

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Meski banyak tantangan yang dihadapi peneliti, pertanggungjawaban untuk menuntaskan penelitian dan hasilnya harus terus diupayakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan agar tidak cacat hukum. Sehingga, di dalamnya termuat akuntabilitas dan kredibilitas optimal MK sebagai lembaga dengan bobot baik dalam kinerjanya. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah saat membuka kegiatan yang diikuti peneliti MK dalam “Seminar Hukum Hasil Penelitian Konstitusi” pada Selasa (7/12/2021).

“Diharapkan MK dapat terus bermitra dengan berbagai kalangan guna membangun atmosfer akademik dan budaya digital agar semua berlangsung secara transparan dan akuntabel dalam rangka melihat MK. Selain putusannya diterima masyarakat, MK juga diharapkan dipercaya juga karya dari penelitiannya serta produk-prduk MK lainnya yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas Guntur dalam acara yang juga diikuti para peserta secara daring dari ruang kerja masing-masing.

banner 970x250

Seminar hasil penelitian ini merupakan tahap akhir dari penelitian yang dilaksanakan oleh para peneliti MK sepanjang 2021. Terkait hal tersebut, pada Selasa – Rabu (7-8/12/2021), sebelas kelompok peneliti tersebut mempresentasikan hasil penelitiannya di hadapan para narasumber, di antaranya Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Heribertus Jaka Triyana, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhiana Puspitawati. Hadir pula sejumlah peneliti senior MK, yakni Pan Mohamad Faiz, Helmi Kasim, Mohammad Mahrus Ali, dan Irfan Nur Rachman.

Dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Peneliti Ahli Muda MK Luthfi Widagdo Eddyono ini, para presentator menyajikan laporan penelitian untuk kemudian mendapatkan masukan dan tanggapan dari para narasumber. Adapun beberapa topik penelitian yang disajikan para presentastor, yakni Urgensi Mendesai Ulang Hukum Negara dalam Keadaan Darurat; Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat (Studi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2020); Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Anak; Konvergensi Hukum dan Teknologi dalam Proses Penegakan Hukum pada Mahkamah Konstitusi; Status Kewarganegaraan Tunggal Sebagai Prasyarat dalam Jabatan Publik; Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pengaturan Kebijakan Ekonomi Berdasarkan Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi; Pemenuhan Hak Politik Warga Negara Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Konstitusional; Praduga Konstitusionalitas Norma Ketenagakerjaan dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi; Konsep Hak Kebebasan Berpendapat Menurut Konstitusi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kebebasan Berpendapat; Konsepsi Legal Standing dalam Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi; dan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan dan Hak atas Pemanfaatan Jaminan Sosial pada Anak pada Keadaan Darurat.(*)

Sumber ( HUMAS MKRI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.