BERITA

Berantas Peredaran Narkoba, Ini Perintah Kapolda Sumsel Kepada Seluruh Kapolres

504
×

Berantas Peredaran Narkoba, Ini Perintah Kapolda Sumsel Kepada Seluruh Kapolres

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Palembang – Terus berupaya memberantas peredaran narkoba, Kapolda Sumsel, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., memerintahkan kepada seluruh Kapolres meningkatkan pengungkapan kasus narkoba untuk menutup celah peredaran gelap barang terlarang itu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Supriadi mengatakan, pihaknya berupaya membuat jaringan narkoba Sumsel tertekan hingga semuanya berhasil ditangkap dengan harapan pada pekan ketiga Desember 2021 tidak ada lagi polres yang masuk dalam data nihil pengungkapan kasus.

banner 970x250

Dalam sepekan terakhir ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus peredaran gelap narkoba serta menangkap 49 tersangka dengan perincian 45 orang pengedar dan empat orang pemakai.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka sekitar 371,53 gram sabu, 355,92 gram ganja, dan 32 butir pil ekstasi. Melihat fakta tersebut, pada setiap kesempatan Kapolda selalu memerintah para Kapolres menggalakkan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Polda Sumsel bersama jajaran terus melakukan berbagai cara untuk membuat peredaran gelap narkoba menjadi tertekan di wilayah Sumsel dengan 17 kabupaten dan kota itu,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.