BERITA

Berhasil Ungkap 36 Kg Narkoba, Satresnarkoba Polres Jakpus Dapat Penghargaan Dari Kapolda Metro Jaya

528
×

Berhasil Ungkap 36 Kg Narkoba, Satresnarkoba Polres Jakpus Dapat Penghargaan Dari Kapolda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran memberikan penghargaan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat karena selama Operasi Nila sejak tanggal 1 sampai 15 November 2021 lalu, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat paling banyak mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kamis (25/11/21).

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran mengatakan bahwa seluruh jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar operasi Nila Jaya tahun 2021. Operasi itu berlangsung 1 November sampai 15 November 2021 atau selama dua pekan. “Dalam operasi tersebut, didapatkan barang bukti narkoba seberat 1,74 ton,” jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/21).

banner 970x250

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya mendapat penghargaan dengan kategori Satuan Terbaik mengungkap narkoba dengan rata-rata ungkapan sekira 36 kilogram. “Ini merupakan hasil kerjasama tim yang baik dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,74 ton. Narkoba sebanyak itu didapat hanya dalam waktu dua pekan atau selama operasi Nila Jaya 2021.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.