BERITA

Beri Pemahaman Personel, Polri Gelar Workshop Tentang Modus Perdagangan Orang

590
×

Beri Pemahaman Personel, Polri Gelar Workshop Tentang Modus Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Divhubinter Polri menggelar workshop tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman personel terkait modus tersebut.

Kadivhubinter Polri Irjen Pol Johni Asadoma menjelaskan, workshop kali ini sejalan dengan transformasi Polri. Yakni menjadi institusi yang presisi.

banner 970x250

“Kegiatan ini digelar sejalan dengan transformasi Polri yang presisi,” kata Johni dalam sambutannya di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut Johni menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pendekatan prediktif, termasuk dalam kasus perdagangan orang. Pendekatan tersebut, kata dia, mengedepankan berbagai upaya.

“Mengedepankan upaya-upaya pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif, dan penyelesaian masalah,” tuturnya.

Terkait pengiriman migran Indonesia (PMI), Johni memaparkan data keberangkatan ilegal. Berdasarkan keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebanyak 3,7 juta PMI dan 5,3 juta lainnya tidak tercatat resmi.

Kendati demikian, menurut Johni, TPPO bisa terjadi pada PMI ilegal maupun resmi. Sebab itu, Johni menekankan upaya penanganan agar kasus serupa tidak terjadi berkelanjutan.

“Sangat mungkin terjadi terus menerus apabila tidak dilakukan upaya penanganan konkrit dan signifikan,” tandasnya.

Gelaran workshop kali ini mendapat apresiasi dari internal dan eksternal Polri yang berpartisipasi. Hasil kegiatan diharapkan menjadi pedoman dan bahan strategi untuk personel yang bertindak dalam kasus TPPO PMI.

Sumber ( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.