BERITATNI POLRI

Beri penghormatan terakhir, Kapolsek Tallo Pimpin Upacara pemakaman

216
×

Beri penghormatan terakhir, Kapolsek Tallo Pimpin Upacara pemakaman

Sebarkan artikel ini

Makassar. Kapolsek Tallo ucapkan bela sungkawa sekaligus pimpin langsung Upara pelepasan jenazah Anggota Polsek Tallo hingga ke pemakaman (15/03/2025).

Kegiatan itu dilakukan sekaligus sebagai penghormatan terakhir terhadap Anggota Polsek Tallo Brigpol Sukri Rasyid,

banner 970x250

Sebelum meninggal dunia Almarhum pernah berdinas sebagai anggota brimob asal surabaya kemudian berpindah tugas ke Polsek Tallo Polrestabes Makassar.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tallo membenarkan salah satu anggota Polsek Tallo Polrestabes Makassar tersebut.

“Brigpol Syukri menderita sakit dan menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Jum’at, 14 Maret 2025 dan dimakamkan pada Hari Sabtu, 15 Maret2025”, Ucapnya.

Kapolsek Tallo juga menambahkan bahwa dirinya yang memimpin langsung dan Kanit Binmas Polsek Tallo Iptu Arifai Fattah yang menjadi Inspektur Upacara pemakaman.

Tak hanya personel Polsek Tallo, terlihat juga personel dari Polsek Parangloe polres gowa dan personel Samapta Polrestabes Makassar yang turut menjadi peserta Upacara pelepasan jenazah Almarhum,

Selain bela sungkawa Kapolsek Tallo juga tak luput mengirim doa untuk almarhum serta meminta kepada sanak kerabat dan keluarga agar tabah dan sabar,

“Kita semua sayang sama Almarhum namun Tuhan Yang Maha Kuasa lebih sayang dan memanggilnya lebih dahulu, semoga keluarga yang ditinggal selalu tabah untuk mengikhlaskan kepergian beliau”, Lanjut Kapolsek Tallo.

Diakhir upacara pemakaman Kapolsek Tallo juga turun membantu menimbun jenazah Brigpol Sukri Rasyid di peristirahatan terakhirnya,

Almarhum dimakamkan di pemakaman Bate Salapang Kabupaten Gowa dan selama upacara pemakaman situasi berjalan dengan kondusif, (16//03/2025), Tutup.**

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.