BERITA

Bertolak ke Sulawesi Tengah, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur

682
×

Bertolak ke Sulawesi Tengah, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Sulawesi Tengah – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka kunjungan kerja, pada Kamis (24/02/2022). Melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Presiden dan rombongan lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 15.00 WIB.

Setibanya di Bandar Udara Mutiara SIS Al Jufrie, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Negara langsung menuju hotel tempatnya bermalam untuk melanjutkan kegiatan kunjungan kerja keesokan harinya.

banner 970x250

Dalam kunjungan kerja kali ini, Presiden Jokowi dijadwalkan meninjau kegiatan vaksinasi COVID-19 di Kota Palu dan Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Presiden juga akan meresmikan sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang ada di Kabupaten Poso.

Presiden dan rombongan juga diagendakan berkunjung ke Provinsi Sulawesi Utara, guna meresmikan Jalan Tol Manado-Bitung ruas Danowudu-Bitung dan meninjau kegiatan vaksinasi COVID-19 di Kota Bitung.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Sumber (BPMI SETPRES/AIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.