BERITA

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Petugas Keamanan Pegadaian

242
×

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Petugas Keamanan Pegadaian

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Bontoala yang bertugas di Kelurahan Malimongan Baru melaksanakan kegiatan sambang kepada petugas keamanan (security) di salah satu kantor pegadaian di Jalan Pongtiku, Senin (07/04/25).

Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai upaya menjalin silaturahmi sekaligus memberikan imbauan agar para petugas keamanan senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat bertugas, terutama dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

banner 970x250

“Kami menyampaikan pesan agar tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam berjaga. Apabila ada hal yang mencurigakan maupun yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, agar segera menghubungi pihak kepolisian supaya bisa segera ditangani,” ujar Bhabinkamtibmas.

Di tempat terpisah, Kapolsek Bontoala Kompol Dr. Andi Aris Abu Bakar, SH., MH, melalui Kanit Binmas Iptu Rusdi menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang rutin dilakukan oleh anggotanya merupakan bagian dari pelayanan prima kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Setiap personel Bhabinkamtibmas kami selalu aktif menyambangi warga di wilayah binaannya. Ini adalah salah satu bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat guna memperkuat sinergitas serta menciptakan lingkungan yang kondusif,” ujar Iptu Rusdi.

Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan turut berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.