BERITA

BHABINKAMTIBMAS KEL. SUANGA MENJADI TELADAN BAGI WARGA DENGAN KEDEKATAN DAN PENGABDIAN

129
×

BHABINKAMTIBMAS KEL. SUANGA MENJADI TELADAN BAGI WARGA DENGAN KEDEKATAN DAN PENGABDIAN

Sebarkan artikel ini

Makassar, 31 Juli 2025 – Bhabinkamtibmas Kel. Suangga, Aiptu H. Nurlaha, menjadi contoh bagi warga dengan kedekatan dan pengabdian yang luar biasa. Aiptu H. Nurlaha selalu menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan warga, sehingga warga merasa dihargai dan diperhatikan.

Aiptu H. Nurlaha dikenal oleh warga sebagai sosok yang ramah, suka menolong, dan penuh dedikasi. Dalam setiap pertemuan dengan warga, Aiptu H. Nurlaha selalu memberikan himbauan kamtibmas kepada warga, sehingga warga menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

banner 970x250

Kanit Binmas Polsek Tallo, Iptu Arifai Fattah, mengapresiasi kinerja Aiptu H. Nurlaha sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Suangga. “Aiptu H. Nurlaha telah menjadi contoh bagi warga dengan kedekatan dan pengabdian yang luar biasa,” ujarnya. Iptu Arifai Fattah juga berharap kinerja Aiptu H. Nurlaha dapat menjadi motivasi bagi Bhabinkamtibmas lainnya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH, menanggapi kinerja Aiptu H. Nurlaha dan berharap dapat menjadi contoh bagi Bhabinkamtibmas lainnya. “Kami akan terus mendukung kinerja Bhabinkamtibmas yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian yang luar biasa kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan kinerja yang luar biasa dari Aiptu H. Nurlaha, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah Kelurahan Suangga.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.