BERITA

Bhabinkamtibmas Sapa Warga Binaan, Tebar Himbauan Kamtibmas di Jeneponto

71
×

Bhabinkamtibmas Sapa Warga Binaan, Tebar Himbauan Kamtibmas di Jeneponto

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Bhabinkamtibmas Desa Tombo-tombolo, Aiptu Abdul Muis, S.Sos., tak henti-hentinya melakukan pendekatan kepada warga binaannya. Pada Sabtu (29/11/2025), ia kembali melaksanakan kunjungan ke wilayah binaannya di Kampung Buta Tangguntung, Dusun Balikpilea.

Kegiatan yang berlangsung hingga selesai itu diisi dengan obrolan akrab bersama masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Abdul Muis tidak hanya bersilaturahmi, tetapi juga aktif memberikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) kepada warga.

banner 970x250

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan kesadaran warga akan pentingnya kamtibmas dapat terus meningkat,” ujar Aiptu Abdul Muis.

Dukungan penuh terhadap langkah proaktif Bhabinkamtibmas ini juga disampaikan langsung oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. Kapolres menegaskan bahwa salah satu tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah secara konsisten memonitoring dan mendampingi warga di wilayah binaannya.

“Bhabinkamtibmas mempunyai tugas dan tanggung jawab setiap saat memonitoring warga ada di wilayah binaannya,” tegas AKBP Widi Setiawan.

Lebih lanjut, Kapolres Jeneponto juga menyampaikan harapannya kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak warga untuk aktif memberikan masukan dan menjalin sinergi dengan Bhabinkamtibmas.

“Kami harap silahkan berikan masukan kepada Bhabinkamtibmas agar tercipta kerja sama dalam Harkamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Tujuannya adalah guna menciptakan wilayah binaan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat jalinan komunikasi antara Polri dan masyarakat, yang pada akhirnya berdampak positif pada terciptanya situasi yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua warga.

Red/ Safri

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.