BERITA

Bhabinkamtibmas Tamalanrea Jaya Gelar Patroli Dialogis di Mall Pasca Lebaran

158
×

Bhabinkamtibmas Tamalanrea Jaya Gelar Patroli Dialogis di Mall Pasca Lebaran

Sebarkan artikel ini

Makassar – Bhabinkamtibmas Tamalanrea Jaya, Polsek Tamalanrea, Bripka Syamsuddin, melaksanakan patroli dan dialogis di Mall Ramayana Mtos, Jumat (4/3/2025) siang.

Dalam patroli tersebut, Bripka Syamsuddin bertemu dengan petugas keamanan (security) yang tengah bertugas di Mall Ramayana Mtos. Ia menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar para petugas keamanan selalu waspada terhadap pelaku kejahatan di dalam mal dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek Tamalanrea apabila terjadi kejadian menonjol.

banner 970x250

“Kewaspadaan bisa dilakukan dengan pengawasan langsung maupun melalui kamera CCTV. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada para Satpam agar rutin mengecek kondisi CCTV, memastikan apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak. Keberadaan CCTV sangat penting dalam mendukung pengamanan jika terjadi gangguan kamtibmas,” ujar Bripka Syamsuddin.

Di tempat terpisah, Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa giat patroli sambang merupakan tugas pokok anggota Bhabinkamtibmas dalam memantau situasi wilayah. Selain itu, koordinasi dengan petugas keamanan di pusat-pusat keramaian, termasuk mal, menjadi langkah antisipatif guna mencegah potensi gangguan kamtibmas pasca Lebaran.

“Kami mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan pasca Lebaran, yang dapat berdampak pada potensi kerawanan keamanan. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian dan pihak keamanan mal sangat penting untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tutupnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.