BERITA

Cegah Aksi Kriminal, Polsek Tamalate Intensifkan Harkamtibmas Pasca Idul Fitri

195
×

Cegah Aksi Kriminal, Polsek Tamalate Intensifkan Harkamtibmas Pasca Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

Makassar — Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pasca Idul Fitri 1446 H, personel Polsek Tamalate Polrestabes Makassar terus meningkatkan kegiatan patroli rutin di wilayah hukumnya. Patroli ini digelar pada Sabtu (5/4/2025) dengan menyasar sejumlah titik rawan dan permukiman warga.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama setelah banyak rumah ditinggal penghuninya mudik Lebaran.

banner 970x250

“Patroli ini adalah bentuk kehadiran aktif Polri di tengah masyarakat, untuk mencegah aksi-aksi kriminal yang bisa terjadi kapan saja, terlebih di momen pasca Lebaran,” ujar Kompol Syarifuddin.

Ia juga menyampaikan bahwa patroli dilakukan oleh personel berseragam dinas sebagai upaya nyata dalam menciptakan suasana aman dan nyaman. Petugas bergerak secara mobile menyusuri jalan-jalan utama, kawasan permukiman, dan objek vital yang dianggap rawan tindak kejahatan.

“Dengan rutinnya personel kami menggelar patroli, diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, sehingga benar-benar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Tamalate,” pungkasnya.

Polsek Tamalate pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan dengan tetap waspada serta tidak segan melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.