BERITA

Ciptakan Lingkungan Bersih, Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0306/50 Kota Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan

726
×

Ciptakan Lingkungan Bersih, Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0306/50 Kota Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comLima Puluh Kota : Untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dengan masyarakat, Kodim 0306/50 Kota lakukan kegiatan yang langsung menghubungkan TNI dengan masyarakat melalui kegiatan TMMD yang ke 111. Kegiatan ini untuk menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat.

Minggu, (27/6/2021) anggota Satgas membantu masyarakat melakukan gotong royong di sepanjang jalan Simunah Nagari Maek, Kecamatan Bukit Barisan, Mulai dari pembersihan jalan sampai dengan mengangkat tanah untuk menimbun beberapa bagian jalan.

banner 970x250

Seperti yang diungkapkan Kakorlap Serma Yudo Hermanto, bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan untuk menjalin kedekatan TNI dan masyarakat khususnya yang tinggal di Desa. Dengan adanya kegiatan seperti ini, kedekatan rasa akan terjalin lebih dalam sehingga koordinasi yang terjalin bisa lebih lancar. Dan mengurangi terjadinya mis komunikasi antara kegiatan yang dilakukan TNI dan masyarakat.

Gotong Royong ini berjalan dengan lancar dan pekerjaan cepat diselesaikan. Masyarakat pun merasa puas dengan bantuan yang di berikan oleh anggota Satgas TMMD ini.
(pendim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.