BERITA

Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Satgas TMMD/N Sambang  Pengerajin Selai Sirsak

819
×

Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Satgas TMMD/N Sambang  Pengerajin Selai Sirsak

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comLima Puluh Kota : Pemberdayaan potensi Nagari dalam rangka menunjang perkembangan Nagari menjadi fokus utama dalam kegiatan TMMD/N ke 111 tahun 2021 Kodim 0306/50 Kota. Mulai dari potensi alam, wisata, ekonomi, dan berbagai peluang lain menjadi perhatian bagi anggota Satgas untuk bisa mengangkat Nagari dengan potensi yang bisa dikembangkan. Selain potensi alam yang menunjang pertanian, masih banyak potensi lainnya yang menunjang perekonomian Nagari Talanag Maur.

Salah satu potensi yang dimiliki oleh Nagari Talang Maur adalah usaha-usaha kecil yang dimiliki oleh masyarakat. Pada hari ini, minggu (20/6/2021) anggota Satgas melakukan kunjungan ke salah satu usaha milik warga, yaitu pengrajin selai buah Sirsak. Dalam kunjungan ini, anggota Satgas mengikuti proses pembuatan selai buah sirsak. Dari semua proses yang dilalui, anggota Satgas banyak menimba ilmu tentang tata cara pengolahan buah sirsak dan peluang usaha yang tersedia.

banner 970x250

Dengan adanya kunjungan yang dilakukan ini, anggota Satgas menjadi paham dengan peluang yang bisa dikejar oleh masyarakat dalam menunjang perekonomian. Dengan kerja sama yang terjalin, diharapkan peluang ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.