BERITADAERAHNASIONALTNI POLRI

Demi Kenyamanan Pemohon SKCK, Kapolres Jeneponto Dirikan Tenda dan Siapkan Pelayanan Kesehatan Gratis

186
×

Demi Kenyamanan Pemohon SKCK, Kapolres Jeneponto Dirikan Tenda dan Siapkan Pelayanan Kesehatan Gratis

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Antusiasme masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jeneponto terus meningkat. Hingga Senin, 15 September 2025, ribuan warga terlihat memadati area pelayanan SKCK, terutama untuk memenuhi syarat administrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu.

Melihat kondisi tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. mengambil langkah cepat dengan mendirikan tenda sebagai tempat berteduh dan duduk bagi pemohon. Hal ini dilakukan mengingat cuaca yang terik pada siang hari membuat banyak masyarakat merasa kepanasan saat menunggu giliran.

banner 970x250

Tidak hanya itu, Kapolres juga memerintahkan Unit Dokkes Polres Jeneponto untuk siaga di lokasi. Petugas kesehatan memberikan pelayanan pemeriksaan gratis bagi para pemohon SKCK maupun pengunjung lainnya. Dengan begitu, masyarakat bisa memanfaatkan waktu menunggu antrean sambil memeriksakan kondisi kesehatannya.

“Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi masyarakat Jeneponto dan memberikan kenyamanan selama menunggu antrean SKCK,” ujar Kapolres Jeneponto.

Inisiatif tersebut mendapat sambutan positif dari warga. Mereka merasa terbantu dengan adanya fasilitas tenda dan layanan kesehatan gratis yang disediakan, sehingga proses pengurusan SKCK berlangsung lebih nyaman meskipun jumlah pemohon sangat banyak.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.