BERITANASIONAL

Dengarkan Keluhan Petani Bawang, Presiden Telepon Mendag Soal Impor Bawang

411
×

Dengarkan Keluhan Petani Bawang, Presiden Telepon Mendag Soal Impor Bawang

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com — Seusai melakukan penanaman bawang merah bersama masyarakat dan petani di Desa Bansari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung pada Selasa, 14 Desember 2021, Presiden Joko Widodo menyempatkan diri untuk melakukan dialog dengan para petani. Dialog Presiden dengan para petani dilakukan di sebuah saung dengan suasana santai dan penuh keakraban.

Pada dialog tersebut, Kepala Negara menerima keluhan para petani yang enggan menanam bawang putih karena harganya turun yang disebabkan oleh masuknya impor bawang putih pada saat panen. Seketika itu juga Presiden langsung menelepon Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

banner 970x250

“Pak Menteri, ini saya dengan para petani di Temanggung. Keluhan mereka semuanya sama, pada saat panen bawang putih itu impornya justru masuk, keluhannya selalu itu,” ucap Presiden kepada Menteri Perdagangan melalui sambungan telepon.

Menteri Perdagangan pun langsung merespons keluhan tersebut dan akan mengirimkan tim untuk mengecek. “Saya akan kirim tim untuk mengecek, Bapak,” jawab Mendag.

Turut mendampingi Presiden dalam dialog tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq.

Sumber (BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.