BERITADAERAH

Desa Kenje Melaksanakan Musyawarah Desa khusus Penetapan Pemutakhiran Data SDGS Desa Tahun Anggaran 2021

1049
×

Desa Kenje Melaksanakan Musyawarah Desa khusus Penetapan Pemutakhiran Data SDGS Desa Tahun Anggaran 2021

Sebarkan artikel ini

POLEWALI, LENSA-RAKYAT.COM | Sabtu,29/05/2021. Bertempat diAula Desa Kenje,kegiatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Verifikasi, Validasi,Analisa dan Menetapkan Hasil Pemutakhiran Data SDGS ( Sustainable Development Globals) Desa Tahun anggaran 2021 berjalan sukses dan lancar.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kenje Alimuddin,S.Ip,Ketua BPD  Desa Kenje bersama jajarannya,pendamping desa pemberdayaan ,pendamping lokal desa ,aparat desa Kenje,Tim Pokja pendataan SDGS,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda,tokoh perempuan,dan tokoh nelayan.

banner 970x250

Sekadar diketahui merujuk dari Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 Thn 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Thn 2021,setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGS desa tersebut antara lain,desa tanpa kemiskinan,desa tanpa kelaparan,desa sehat dan sejahtera,pendidikan desa berkualitas,desa berkesetaraan gender,desa layak air bersih dan sanitasi,desa yang berenergi bersih dan terbarukan,pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa,inovasi dan infrastruktur desa,desa tanpa kesenjangan,kawasan pemukiman  desa berkelanjutan,konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan,pengendalian dan perubahan iklim oleh desa,ekosistem laut desa,ekosistem daratan desa,desa damai dan berkeadilan,kemitraan untuk pembangunan desa dan terakhir kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Laporan : Serman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.