BERITA

Di Beri Sanksi SP3 Karena Izin Sakit Sakit, Pelanggar Hak Pekerja !!

597
×

Di Beri Sanksi SP3 Karena Izin Sakit Sakit, Pelanggar Hak Pekerja !!

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewah

Morowali,lensa-rakyat.com || Boby Richard (19 tahun) Seorang karyawan di PT. QMB New Energy Materials (QMB) divisi pusat engineering dan instalasi bagian Tim Listrik dan Instrumen (Tanggap Darurat) mendapat sanksi SP3 karena mengajukan cuti sakit dengan surat keterangan dokter (Sabtu, 21 Desember 2024)

Karyawan tersebut di berikan waktu istirahat selama 1 hari tanggal 13 Desember 2024 melalui pemeriksaan Medis dengan diagnosa Cepalgia dan mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter. Namun, pihak perusahaan memberikan sanksi SP3.

banner 970x250

Kejadian ini memicu pertanyaan tentang keadilan dan hak-hak pekerja. Tindakan tersebut memicu permasalahan terhadap Kurangnya empati dan dukungan dari perusahaan serta Potensi dampak pada kesehatan mental karyawan.

“Kami kecewa dengan keputusan perusahaan. Karyawan sakit harus dilindungi, bukan diberi sanksi. Ujar Rudin Ketua Umum DPP SEBUMI MOROWALI KASBI

Kasus ini membangkitkan perdebatan tentang hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan. Kita menunggu langkah selanjutnya dari pihak perusahaan, Lanjutnya

Diketahui QMB (PT. QMB New Energy Meterials) di Indonesia didirikan bersama oleh perusahaan Tiongkok GEM, Tsingshan, Brunp, ECOPRO dari Korea Selatan dan Hanwa Jepang.

Perusahaan ini memproduksi bahan baku energi baru seperti nikel, kobalt dan mangan dari bijih nikel laterit secara langsung di Wilayah Kawasan PT.IMP untuk industri baterai energi baru global.(odesar)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.