BERITAINFO COVID-19NASIONAL

Di Pekalongan, Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

508
×

Di Pekalongan, Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

Sebarkan artikel ini

Pekalongan, Lensa-Rakyat.Com | Saat kunjungan kerja ke Pekalongan, Jawa Tengah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar PPKM Mikro diperkuat dan meningkatkan 5M juga 3T (testing, tracing dan treatment).

Hal ini guna mencegah terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 seperti di Kabupaten Kudus. Kapolri mengingatkan bahwa angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di Kudus meningkat.

banner 970x250

“PPKM Mikro diperkuat dan ditingkatkan baik 5M dan 3T. Pengendalian Covid agar dipertahankan dan dijaga terus,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Minggu (6/6/2021).

Meski demikian, Kapolri menginginkan agar seluruh wilayah mempelajari antisipasi dalam penanganan Covid-19 dari Kabupaten Kudus dan Cilacap, dengan begitu semua daerah siap menghadapi segala kemungkinan terburuk khususnya lonjakan kasus Covid-19.

“Belajar antisipasi penanganan Covid di Kudus dan Cilacap sehingga daerah siap menghadapi semua kemungkinan,” tandas Kapolri.

Disisi lain, Kapolda Banten ini menegaskan TNI-Polri siap untuk melakukan pengawalan vaksinasi massal.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan sinergitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam melengkapi data Covid-19 yang berbasis RT/RW terus ditingkatkan. Karena dengan penyajian data yang baik dan komperhensif maka penanganan Covid-19 akan lebih efektif.

“Tingkatkan kepatuhan masyarakat dalam bermasker. Gunakan unsur TNI-Polri untuk jaga dan laksanakan 5M yakinlah bahwa Covid-19 dapat dikendalikan di wilayah Pekalongan,” pesan Hadi

Sumber ( Mabes polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.