BERITA

Direktur Nasional Sepernas dan Pimpinan Yaktibih Gelar Diskusi Persiapan Rakernas di Jeneponto

75
×

Direktur Nasional Sepernas dan Pimpinan Yaktibih Gelar Diskusi Persiapan Rakernas di Jeneponto

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0-{}-0-0#

Jeneponto – Pimpinan Direktur Nasional Sepernas bersama pimpinan Yaktibih menggelar diskusi bersama insan media dalam rangka persiapan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan berlangsung pada esok hari. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Penginapan Parhan, Kabupaten Jeneponto.

Diskusi ini membahas sejumlah hal penting terkait kesiapan Rakernas, mulai dari agenda utama kegiatan, teknis pelaksanaan, hingga peran strategis media dalam mendukung publikasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

banner 970x250

Direktur Nasional Sepernas menyampaikan bahwa Rakernas merupakan forum penting untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan sekaligus merumuskan langkah dan strategi organisasi ke depan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan persiapan yang matang agar Rakernas dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Sementara itu, pimpinan Yaktibih mengapresiasi kehadiran dan peran insan media dalam mendukung setiap tahapan kegiatan. Media dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan edukatif terkait pelaksanaan serta hasil Rakernas.

Insan media yang hadir turut memberikan masukan terkait teknis peliputan dan strategi komunikasi agar pelaksanaan Rakernas dapat terpublikasi secara maksimal. Diskusi berlangsung dalam suasana santai, terbuka, dan penuh kebersamaan.

Melalui sinergi antara Sepernas, Yaktibih, dan insan media, diharapkan pelaksanaan Rakernas dapat berjalan sukses serta memberikan dampak positif bagi penguatan organisasi dan program kerja ke depan.

Penulis safri

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.