BERITA

Gedung di Tallo Nyaris Dilalap Api, Kapolsek Tallo Sampaikan Ini

362
×

Gedung di Tallo Nyaris Dilalap Api, Kapolsek Tallo Sampaikan Ini

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.com || Makassar. Sijago merah kembali melalap gedung bintang Gunung Building Kel. Wala-walaya, Kec. Tallo Kota Makassar (08/11/2024).

Kejadian bermula diduga akibat adanya konsleting listrik yang berada diruangan aula yang bertempat di lantai dua (ruangan aula) bintang gunung,

banner 970x250

Saat di konfirmasi yang juga salah satu penghuni Ibu Husna (21) menyebutkan api bermula dilantai 2 yang di perkirakan bermula dari saklar kipas angin.

Exif_JPEG_420

“Saat itu dirinya sementara lagi menggendong anaknya lalu melihat api sudah membakar ruangan aula”, Pungkas Husna.

Merasa panik, Husna pun langsung bergegas menyampaikan warga yang ada dilokasi sembari menunggu kedatangan Pemadam Kebakaran, Ujarnya.

Saat di temui Kompol. H. Syamsuardi., S. Sos., M.H. Kapolsek Tallo mengatakan kejadian tersebut diduga adanya konsleting listrik,

Exif_JPEG_420

“Sementara dirinya juga masih menunggu hasil penyidikan Anggota, belum diketahui berapa kerugian korban namun dipastikan tidak ada korban jiwa maupun terluka”, Ujar Kapolsek Tallo.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa memerhatikan barang elektronik dan juga barang yang mudah terbakar khususnya Kompor. Tutupnya Kompol. H. Syamsuardi.

Sedikitnya terdapat 12 mobil pemadam kebakaran dan api berhasil di jinakkan sekitar jam 20.00 WITA. Tutup.**

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.