BERITA

Gelar Aksi di Polda dan DPRD, Protes Dugaan Penghapusan Kuota SNBP untuk SMAN 1 Raha

290
×

Gelar Aksi di Polda dan DPRD, Protes Dugaan Penghapusan Kuota SNBP untuk SMAN 1 Raha

Sebarkan artikel ini

KENDARI,Lensa-rakyat || Unjuk rasa di depan Polda Sultra dan Gedung DPRD Provinsi Sultra, pada Rabu (30/4/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penghapusan kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk SMA Negeri 1 Raha di tiga fakultas Universitas Halu Oleo (UHO).

banner 970x250

Sementara itu, Jendral lapangan, Rian Lakilaponto, mengungkapkan bahwa dalam aksi tersebut sempat terjadi sedikit gesekan antara massa aksi dan aparat keamanan.

Meski begitu, ia menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polda Sultra dan DPRD Provinsi Sultra yang telah merespons tuntutan mereka.

“Memang sempat ada gesekan kecil dengan pihak Polda dan DPRD provinsi sultra, tapi kami berterima kasih karena mereka telah menanggapi tuntutan kami,” ujarnya pada Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Sultra berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda Sultra pada Jumat mendatang untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“DPRD akan mengadakan RDP pada hari Jumat bersama Polda Sultra untuk membahas dugaan pelanggaran ini,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan penghapusan kuota ini berawal dari konflik kepentingan, di mana salah satu calon mahasiswa yang tidak lolos seleksi diduga mempengaruhi keputusan pimpinan universitas untuk menolak siswa-siswi dari SMAN 1 Raha di tiga fakultas, yakni Fakultas Kedokteran, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat.

“Infonya, ada calon mahasiswa yang tidak lulus SNBP, dan setelah itu, kuota siswa dari SMAN 1 Raha ke tiga fakultas itu justru dihapus secara sepihak oleh pimpinan UHO,” tegasnya.

menuntut agar Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan UHO yang diduga melakukan tindakan sepihak tersebut.

“Kami menuntut agar pihak yang bertanggung jawab dipanggil dan diperiksa. Ini tindakan yang tidak adil dan mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi pendidikan, khususnya yang tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2022.

“Ini mencederai UU Nomor 48 Tahun 2022 yang menjamin hak atas pendidikan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kordinar Aksi Arman Sultra Menambahkan, bahwa Kasus tersebut tidak perlu terjadi pada lingkup Akademik.

” kita perlu tau  bahwa  lingkup akademik itulah yang harus kita jaga sebagai misi Mencerdaskan Kehidupan bangsa terutama untuk menjaga marwa kampus terbesar di Bumi Anoa”

Red

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.