BERITA

Gubernur Terbitkan SK, TPLD Sulsel Bangun Sinergi Kolaboratif Literasi Numerasi

509
×

Gubernur Terbitkan SK, TPLD Sulsel Bangun Sinergi Kolaboratif Literasi Numerasi

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com – Plt.Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman terbitkan Surat Keputusan Tim Pendamping Literasi Daerah Provinsi Sulsel yang diketuai Plt.Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel, Plt.Kepala LPMP Sulsel, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel. Keterlibatan tiga unsur Dinas Pendidikan, LPMP dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel menunjukkan kalau Sulsel menjadi lokomotif Gerakan Literasi dan Numerasi di Indonesia Timur.

Bachtiar Adnan Kusuma, Jubir Humas TPLD Provinsi Sulsel, sepakat dengan kerjasama sinergi dan kolaboratif Disdik Sulsel, LPMP dan Dinas Perpustakaan Arsip Sulsel untuk memajukan literasi di Sulsel, akan memperkuat Sulsel sebagai percontohan pendampingan literasi di satuan pendidikan di Sulsel.

banner 970x250

Menurut BAK, LPMP Sulsel telah bergerak membentuk TPLD Kab Kota di Sulsel di 24 Kab.Kota dan ratusan Tim Literasi Sekolah di SMA, SMK, SLB, SMP, SD telah menjadi gerakan kolosal membaca dan menulis di Sulsel.

Sementara itu, Kadisdik Sulsel dan Sekdis Pendidikan Sulsel bersama panitia HGN akan meluncurkan Guru Bergerak Menulis Satu Buku (Guru Bermutu) di HGN 25 November 2021 mendatang. Artinya, dukungan ketiga lembaga terkait menjadi kekuatan baru energi literasi di Sulsel. “ Pak Plt.Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman sangat terbuka dan mendukung guru-guru bermutu melek literasi di Sulsel” kata Tokoh Literasi Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional RI ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.