LENSA-RAKYAT.COM – Haruna, M.A, MBA. dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komsi IX DPR RI yang diikuti serta dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Satgas Penanggulangan Covid-19 di Senayan Senin (13/92021)
mememinta kepada Pemerintah agar dibuatkan regulasi khusus terhadap produksi dan penjualan masker dan oksigen kepada masyarakat.
H. Haruna meminta untuk membuat regulasi tentang pembebasan pajak untuk penjualan masker, sebab sehebat apapun aturan apabila harga masker di masyarakat tidak terjangkau oleh masyarakat miskin, akan menjadi hambatan untuk pengendalian penularan covid-19.
Politisi Fraksi PKB komisi IX DPR RI itu kemudian meminta distribusi oksigen di beberapa daerah banyak mengalami keterlambatan dalam produksinya pada saat gelombang ke-2 covid-19 di Indonesia, H. Haruna meminta kepada pemerintah supaya dibuatkan regulasi khusus untuk produsen oksigen untuk dibebaskan pajak terutama di daerah yang memiliki tingkat kasus covid-19 tinggi, supaya masyarakat yang sedang mengalami perawatan baik perawatan di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri di rumah yang jelas sangat membutuhkan oksigen bisa terbeli dengan harga terjangkau, apalagi banyak kasus di daerah yang terpapar virus covid-19 ini masyarakat kurang mampu, ini menjadi problem besar untuk kita, bagaimana kita selaku wakil dari rakyat Indonesia dan Pemerintah harus hadir dalam membantu dan memperhatikan seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, H. Haruna juga menanggapi tentang wacana dari Menteri Kesehatan untuk membuat 20 ribu generator oksigen juga diperuntukkan untuk swasta. Menurutnya pihak rumah sakit swasta juga ikut berkontribusi penuh membantu dalam pengendalian kasus covid-19 di Indonesia, padahal 70% rumah sakit di daerah yang membantu merawat pasien covid-19 juga sangat membutuhkan bantuan dari Pemerintah, karena menurut H.Haruna saat ini kita harus bekerja sama dalam bidang pelayanan kesehatan khususnya dalam penanganan dan pengendalian kasus covid. Bantuan APBN maupun APBD dinilia kurang efektif apabila hanya diarahkan kepada rumah sakit ber-plat merah, justru rumah sakit swasta kurang mendapatkan bantuan malah terkesan “dipersulit” oleh pemerintah, apabila dalam kondisi darurat seperti saat ini.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Satgas Penanggulangan Covid-19, dan Kementerian Keuangan (13/09). H. Haruna juga menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan agar waktu dalam test PCR dipercepat yang tadinya 6 jam, dipercepat menjadi 3 jam saja, hal ini dimaksudkan agar tracing dalam penyebaran virus covid-19 ini menjadi lebih cepat dan efektif, karena berkat metode tracing ini, Kementerian Kesehatan maupun Satgas Penanggulangan Covid bisa bekerja lebih optimal berdasarkan data yang ada, selain itu juga dibuatkan pos lebih banyak untuk fasilitas Rapid Antigen maupun Swab-PCR dan harganya pun lebih ditekan, karena masyarakat dinilai lebih takut untuk melakukan Swab daripada virusnya karena harga test Swab mahal, sudah sakit, kehilangan pekerjaan, harus bayar swab mahal, begitu menurutnya.