Kendari, lensa-rakyat.com || September 2025 – Himpunan Mahasiswa Politik Indonesia (HIMAPOLINDO) Koordinasi Wilayah V menilai kurangnya ketegasan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta ketidaktransparanan proses hukum dalam menangani operasi ilegal PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat setempat bahwa tambang nikel tersebut kembali beroperasi pasca-penyegelan, meski diduga melanggar aturan perizinan dan menyebabkan dampak lingkungan negatif bagi masyarakat.
Ketua Koordinasi Wilayah V HIMAPOLINDO, Romi Arifin, menyatakan bahwa operasi PT TMS tanpa prosedur administratif yang lengkap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tanpa perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Pertambangan nikel semestinya melalui prosedur yang sehat dan profesional, termasuk persetujuan perizinan PPKH. Namun, realitasnya menunjukkan perusahaan ini bergerak tanpa dokumen tersebut, yang dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal,” ujar Romi Arifin dalam keterangannya.
Menurut Romi, aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga membawa dampak ekologis dan sosial yang merugikan, seperti kerusakan lingkungan di wilayah geografis Pulau Kabaena yang rentan sebagai pulau kecil.
“Hal ini perlu dikritisi karena pertambangan tersebut tidak membawa dampak positif yang meluas bagi masyarakat setempat, justru sebaliknya. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya bertindak tegas,” tambahnya.
Ia menyoroti bahwa Satgas PKH sebelumnya telah menyegel lahan konsesi PT TMS seluas 172 hektare pada September 2025 karena operasi tanpa PPKH. Namun, laporan warga menyebutkan bahwa tambang tersebut kembali aktif, yang menunjukkan kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum dan ketidaktransparanan proses.
Dalam konteks hukum, operasi ilegal seperti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, korporasi yang terlibat juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Romi menekankan bahwa aturan ini juga mencakup tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan.
Lebih lanjut, dampak lingkungan dari aktivitas PT TMS di Pulau Kabaena juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang melindungi ekosistem pulau kecil dari eksploitasi berlebihan.
“Sebagai pemuda yang peduli dengan politik ekologi, lingkungan, dan geografis, kami terus mendorong isu-isu daerah yang membawa dampak negatif luas. Pertambangan seharusnya membangun komitmen melalui kerja sama dan kepercayaan dengan masyarakat setempat,” tutup Romi.
HIMAPOLINDO mendesak pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh. Organisasi ini juga menyerukan transparansi penuh dalam proses hukum agar keadilan bagi masyarakat dan alam dapat terwujud.
Penulis : Alun














