BERITA

Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Kapolres Jeneponto perintahkan Personel turun kelapangan

74
×

Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Kapolres Jeneponto perintahkan Personel turun kelapangan

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Beberapa Ruas jalan di Kabupaten Jeneponto sempat terganggu akibat pohon tumbang diterjang hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah tersebut, Sabtu (15/11/2025). Kejadian ini menyebabkan akses transportasi terhambat sebelum akhirnya dapat ditangani oleh personel Polres Jeneponto yang bekerjasama dengan warga setempat.

Kejadian tersebut berlangsung pagi tadi. Sejumlah Pohon roboh dan menutupi hampir seluruh badan jalan, mengakibatkan kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintas. Arus lalu lintas sempat terganggu.

banner 970x250

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K memerintahkan personel Polres Jeneponto segera bergerak cepat turun ke lokasi. Personel tiba dilokasi dan langsung mengajak warga yang berada di sekitar lokasi untuk bersama-sama membersihkan jalan.

Dengan semangat gotong royong, personel Polres Jeneponto dan warga bahu-membahu memotong, dan mengangkat ranting serta batang pohon yang menghalangi jalan. Suara gergaji mesin dan sorak-semangat bersama mengiringi proses pembersihan yang berlangsung lancar.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, jalan bisa kita bersihkan dan normal kembali dalam waktu singkat. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” Jelas Kapolres Jeneponto

Kami himbau kepada masyarakat serta pengguna Jalan agar waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, “Himbau AKBP Widi Setiawan.

Dalam waktu kurang dari satu jam, ruas jalan yang sebelumnya tertutup total akhirnya dapat dibersihkan. Lalu lintas pun berangsur normal. Aksi cepat dan kolaborasi antara Polres Jeneponto dan warga ini mendapat apresiasi dari pengguna jalan yang terdampak.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.