BERITADAERAH

Ikut Serta Dalam Proses Pembuatan Makanan Khas Daerah, Satgas TMMD Lakukan Ini

556
×

Ikut Serta Dalam Proses Pembuatan Makanan Khas Daerah, Satgas TMMD Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comLima Puluh Kota : Sumatera Barat kaya akan adat yang menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupan. Banyak budaya daerah yang harus tetap dilestarikan seperti makanan khas daerah, pakaian adat, rumat adat dan lain sebagainya. Dalam upaya melestarikan keberadaan makanan khas daerah tentunya kita harus tahu tentang seluk beluk yang tersimpan dalam makanan tersebut.

Karena itulah, dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam TMMD/N ke 111 tahun 2021 Kodim 0306/50 Kota, melakukan pembuatan makanan khas daerah di salah satu rumah warga di Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka pada hari minggu (20/6/2021). Anggota Satgas bersama warga membuat lemang yang merupakan makanan khas daerah Sumatera Barat. Hal ini dilakukan tentunya untuk melestarikan makanan khas daerah Sumatera Barat.

banner 970x250

Dalam kegiatan ini warga dan anggota satgas bersama-sama melakukan pembuatan lemang. Setiap proses pembuatan lemang diikuti anggota satgas dengan baik. Dan pada akhirnya kegiatan ini ditutup dengan makan lemang bersama. Seperti itulah kedekatan yang sudah terjalin antara anggota satgas dengan warga di Nagari Talang Maur. Semoga kerja sama yang terjalin ini tetap bertambah untuk kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.