BERITA

IMALAK: DPRD SULTRA akan Menjadwal RDP dengan Rektor UHO terkait Penghilangan Kuota SNBP untuk SMAN 1 aRaha

338
×

IMALAK: DPRD SULTRA akan Menjadwal RDP dengan Rektor UHO terkait Penghilangan Kuota SNBP untuk SMAN 1 aRaha

Sebarkan artikel ini
Ket : Audiensi dengan DPRD Sulawesi Tenggara terkait penghilangan Kuota SNBP di Universitas Haluoleo untuk SMAN 1 Raha

KENDARI, Lensa-rakyat.com || Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra menyambangi gedung DPRD Sultra untuk menyampaikan aspirasi lanjutan terkait penghilangan kuota SNBP untuk SMA Negeri 1 Raha oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) terus bergulir (Selasa, 06 Mei 2025).

Setelah sebelumnya sudah dilaporkan di Polda Sultra oleh IMALAK dan melanjutknan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara serta diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Febri Rifai, dan Ketua Komisi IV, Andi Zainuddin.

banner 970x250

Jenlap Aksi La Rian Lakilaponto menyampaikan dalam Audiensi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPRD PROV & KETUA KOMISI IV segera akan menjadwalkan menjadwalkan RDP tgl 13 mei 2025 dgn menghadirkan Rektor UHO, Kadis Pendidikan & Kepala Sekolah SMA 1 RAHA.

“Kami sudah audiensi bersma dprd kami diterima dengan baik dan kami melihat dprd serius mengatensi apa yang menjadi tuntutan kami dan menegaskan akan mengadakan RDP 13 mei 2025 bersama pihak terkait tentunya ini adalah bentuk keseriuasan agar problem ini tdk terulang kembali dan kami menantikan RDP Dinamik di dijadwalkan tersebut”, ucapnya pada awak media ini.

Lebih lanjut, Ia akan terus mengawal kasus ini sampai pada DPR RI Komisi 10 dan di Kementrian Pendidikan Tinggi Riset & Teknologi.

“Kami menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi siswa-siswi yang dirugikan dan menjaga integritas dunia pendidikan di Sultra” tutupnya (Ode Sari)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.