BERITA

Jaga Keamanan Pasca Mudik, Polsek Panakkukang Intensifkan Patroli Malam

149
×

Jaga Keamanan Pasca Mudik, Polsek Panakkukang Intensifkan Patroli Malam

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Polsek Panakkukang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio S., S.I.K., M.H., meningkatkan kegiatan patroli dalam rangka Operasi Ketupat 2025 di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Kamis (03/04/2025).

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian melakukan patroli menyeluruh guna mencegah potensi tindak kriminal serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat. Selain itu, patroli ini juga menjadi sarana bagi petugas untuk berinteraksi langsung dengan warga dan memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

banner 970x250

Personel juga melakukan dialog dengan masyarakat serta merespons dengan cepat laporan aduan yang masuk. Selain menjaga Kamtibmas, petugas juga memberikan pesan-pesan kepada warga agar lebih peduli terhadap keamanan diri dan lingkungan sekitar guna menciptakan suasana yang tetap kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan segera menginformasikan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Panakkukang, apabila terjadi gangguan Kamtibmas. Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline 110,” ujar AKP Aris Satrio.

Kapolsek Panakkukang mengatakan bahwa kegiatan patroli ini akan terus dilakukan secara rutin dan ditingkatkan intensitasnya.

“Kehadiran personel di tengah masyarakat bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan nyaman. Kami juga terus mengimbau warga agar turut serta menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang kondusif,” tutupnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.